DJP Bebaskan Denda Pajak Bagi Wilayah yang Terkena Gempa Di Lombok

DJP Bebaskan Denda Pajak Bagi Wilayah yang Terkena Gempa Di Lombok

Dalam rangka membantu dan meringankan beban serta dampak sosial ekonomi terkait kejadian bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok. Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberikan tidak ada pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu untuk pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kebijakan ini sudah tertuangkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 pada tanggal 21 Agustus 2018. Melalui keputusan ini DJP menetapkan keadaan kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah Lombok yang diberikan tidak membayar pajak atau pengenaan sanksi admnisitrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak ang telah jatuh pada 29 JuLI 2018 sampai dengan 2 bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan tanggap darurat ini.

“Pelaporan serta pembayaran tersebut dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah berahkirnya jangka waktu tersebut. Pengecualian yang dimaksud tersebut dilaksanakan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Isi dalam hal ini adalah Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan, Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi admnistrasi,” bunyi pernyataan DJP tersebut seperti layakanya yang dilansir dari laman resmi Direktur Jenderal Pajak, Jum’at (24/8).

Setelah itu, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 2 bulan setelah itu berakhirnya penetapan keadaan tanggapan darurat yang diberikan perpanjangan batas waktu, paling lama 1 bulan dan setelah itu berakhir jangka waktu tersebut diatas.

“Pimpinan serta karyawan Direktorat Jendaral Pajak menyampaikan rasa simpatinya kepada seluruh rakyat Lombok yang terkena gempa dan mendoakannya agar kondisi akan lebih segera stabil serta proses rekonsturksi dan rehabilitasnya dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Comments

Popular posts from this blog

3 Penyebab Mata Minus Tanpa Disadari

Cobain deh!, 4 Makanan yang Dapat Samarkan Kerutan Di Sekitar Mata

Gubernur Fed Mengatakan Bahwa Kenaikan Suku Bunga Bertahap Tetap Kebijakan Terbaik